Reformasi KUHP-KUHAP Hadirkan Wajah Hukum yang Lebih Berkeadilan

Reformasi KUHP-KUHAP Hadirkan Wajah Hukum yang Lebih Berkeadilan. (Foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai menunjukkan dampak nyata dalam praktik penegakan hukum.

Salah satunya tercermin dalam putusan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana percobaan enam bulan dengan kewajiban pidana pengawasan selama satu tahun.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai putusan tersebut menjadi bukti awal keberhasilan reformasi hukum pidana.

Menurutnya, penegakan hukum kini bergerak ke arah keadilan substantif.

“Vonis pidana pengawasan ini menunjukkan hukum ditegakkan dengan hati nurani, bukan semata-mata kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, meski Laras terbukti bersalah, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti kompleksitas penyusunan KUHP nasional.

Ia menyebut perbedaan latar belakang sosial, budaya, dan agama menjadi tantangan besar dalam merumuskan hukum pidana yang adil dan inklusif.

“Kalau mengikuti satu daerah, daerah lain bisa merasa tidak terakomodasi. Itu realitas dalam menyusun KUHP nasional,” kata Eddy.

Dari kalangan praktisi, Ade Putra Wibawa menilai berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Kedua aturan ini lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” ujarnya.

Ade menyoroti perubahan penting dalam sistem hukum pidana, termasuk pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan serta penerapan restorative justice (RJ).

“KUHP baru mewajibkan restorative justice untuk perkara tertentu, khususnya tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun,” katanya.

Menurut Ade, pendekatan tersebut menegaskan arah baru hukum pidana nasional yang menempatkan keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama, tanpa menutup ruang koreksi konstitusional jika terdapat norma yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (**)