Majalengka, mediabengkulu.co – Seorang pria di Kabupaten Majalengka menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok remaja bersenjata tajam, Sabtu malam (12/7/2025).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan dirawat intensif di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut para pelaku menyerang korban secara tiba-tiba.
“Pelaku menyerang menggunakan senjata tajam. Polisi yang tengah patroli menerima laporan warga dan langsung bergerak ke lokasi,” jelas Hendra, Minggu (13/7/2025).
Kurang dari 24 jam, polisi menangkap tiga remaja berinisial R, AM, dan Ms.
Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam dan satu unit mobil, yang diduga digunakan saat kejadian.
“Ketiganya dijerat Pasal 351 juncto 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Polisi kini masih mendalami motif penyerangan. Sementara korban masih menjalani perawatan di bawah pengawasan tim medis.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan tindakan kriminal kepada aparat.
“Kami pastikan semua bentuk kekerasan akan ditindak tegas,” tutup Hendra. (**)






