RESMI! PPPK di Bengkulu Tak Bisa Dipecat Sembarangan!

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat memberikan arahan terkait kebijakan larangan PHK PPPK
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan surat edaran yang melarang pemerintah daerah memecat PPPK demi menjaga stabilitas pelayanan publik. (foto: ist)

Gubernur Helmi Hasan keluarkan aturan tegas

Bengkulu, mediabengkulu.id – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melarang pemerintah kabupaten dan kota melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor B.800/1/BKD/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026, sebagai tindak lanjut rapat virtual bersama seluruh kepala daerah di Bengkulu.

Dalam edaran tersebut, gubernur menegaskan PHK tidak boleh dilakukan dengan alasan efisiensi anggaran, maupun dampak kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi edaran.

Helmi, meminta seluruh kepala daerah tetap menjaga keberlangsungan tenaga PPPK.

Ia menekankan pentingnya peran PPPK dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta tetap melakukan langkah strategis untuk menekan belanja pegawai tanpa mengorbankan tenaga kerja.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas birokrasi di tengah tekanan efisiensi anggaran.

Pemerintah juga ingin memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh daerah di Bengkulu, agar lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan kepegawaian, khususnya terkait PPPK. (mc)