Restorative Justice Jadi Inti KUHP Baru, Penegakan Hukum Lebih Humanis

Restorative Justice Jadi Inti KUHP Baru, Penegakan Hukum Lebih Humanis. (foto: ilustrasi)

Jakarta, mediabengkulu.co – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan besar dalam sistem hukum nasional.

Pendekatan restorative justice kini menjadi ruh utama, dengan penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmen mengurangi penggunaan pidana penjara, terutama untuk perkara tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut KUHP baru mendorong perubahan paradigma pemidanaan.

“Prinsipnya, kejaksaan akan menekan penggunaan pidana penjara seminimal mungkin,” ujar Anang.

Menurut Anang, kebijakan ini diterapkan pada perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Dalam KUHP baru, sanksi pidana disusun lebih proporsional dan beragam, sehingga penjara menjadi upaya terakhir.

“Untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun, kami mengedepankan alternatif pemidanaan,” katanya.

KUHP baru juga memberi ruang luas bagi aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pemulihan kerugian akibat tindak pidana.

Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan keadilan substantif, terutama dalam kasus yang berdampak pada ekonomi dan lingkungan.

“Orientasinya dapat diarahkan pada pemulihan, agar manfaat keadilannya lebih dirasakan,” jelas Anang.

Selain pemulihan kerugian negara, kejaksaan menempatkan pemulihan hak korban sebagai fokus utama.

Mekanisme restorative justice kini diatur lebih tegas dan menjadi instrumen penting dalam penanganan perkara pidana tertentu.

“Pemulihan korban menjadi perhatian utama, di situlah mekanisme RJ dijalankan,” tambahnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Ia menegaskan KUHP baru tidak lagi mengedepankan hukuman penjara yang bersifat pembalasan.

“KUHP nasional yang baru menempatkan sanksi pidana untuk memulihkan dan menciptakan keadilan,” ujar Yusril.

Yusril menambahkan, KUHP baru disusun berdasarkan nilai hukum yang hidup di masyarakat dan selaras dengan Pancasila.

Penyelesaian perkara diupayakan melalui musyawarah untuk memulihkan hak korban dan memberi sanksi adil kepada pelaku.

“Namun jika pendekatan restoratif tidak menemukan solusi, hukum pidana tetap ditegakkan oleh negara,” pungkasnya. (**)