Satgas PKH Kuasai Kembali 893 Ribu Hektare Hutan dan Selamatkan Rp6,6 Triliun Uang Negara

Satgas PKH Kuasai Kembali 893 Ribu Hektare Hutan dan Selamatkan Rp6,6 Triliun Uang Negara. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian besar.

Satgas menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V seluas 893.002,38 hektare di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Pada Rabu (24/9/2025).

Penyerahan ini disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan itu, Satgas PKH juga menyerahkan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2,34 triliun kepada negara.

Tak hanya itu, Kejaksaan RI turut menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara korupsi sebesar Rp4,28 triliun.

Dana tersebut, berasal dari perkara ekspor CPO dengan korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3,7 triliun serta perkara impor gula senilai Rp585 miliar.

Total pengembalian kerugian negara mencapai Rp6,62 triliun. Uang tersebut diterima secara simbolis oleh Menteri Keuangan RI.

Dalam 10 bulan terakhir, Satgas PKH mencatat kinerja signifikan.

Tim berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4,08 juta hektare atau lebih dari 400 persen target.

Nilai indikasi aset lahan yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Satgas juga menyerahkan 2,48 juta hektare kawasan hutan kepada kementerian terkait.

Rinciannya, 1,7 juta hektare dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, 688 ribu hektare untuk pemulihan kawasan konservasi, serta 81 ribu hektare untuk dihutan kembali di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengapresiasi sinergi seluruh kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo.

Ia menegaskan penertiban kawasan hutan menjadi bagian penting menjaga stabilitas nasional.

“Hukum harus tegak. Hutan adalah anugerah bangsa yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” tegas Jaksa Agung.

Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, Kapolri, Kepala BPKP, Sekretaris Kabinet, serta pimpinan lembaga terkait lainnya. (**)