Satpol PP Perketat Pengawasan Panti Pijat, Usai Temuan Pekerja Positif HIV

Mukomuko, mediabengkulu.co — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, memperketat pengawasan terhadap seluruh usaha panti pijat di wilayah tersebut.

Setelah menemukan satu orang pekerja yang dinyatakan positif HIV. Pengetatan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran penyakit menular seksual di masyarakat.

Satpol PP kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha panti pijat, agar menjalankan aktivitas sesuai dengan izin dan standar operasional prosedur yang berlaku.

“Kami tegaskan, izin usaha panti pijat hanya untuk aktivitas memijat. Jika izinnya memijat, maka aktivitasnya pun harus memijat. Tidak boleh melenceng dari itu,” tegas Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, Selasa (1/7/2025).

Jodi menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa kesehatan 24 pekerja dari beberapa panti pijat di Mukomuko.

Hasil pemeriksaan menunjukkan satu pekerja positif HIV, yang langsung dipulangkan ke daerah asalnya dengan pengawasan ketat.

“Temuan ini menjadi peringatan serius. Pemerintah daerah tak bisa tinggal diam, karena ini menyangkut kesehatan masyarakat secara luas,” tambah Jodi.

Satpol PP kini rutin melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi-lokasi panti pijat.

Jodi menyebut, lokasi-lokasi ini kerap menjadi titik rawan pelanggaran izin dan dicurigai sebagai tempat praktik prostitusi terselubung.

“Kami terus awasi panti pijat karena selain potensi pelanggaran usaha, tempat ini juga sering dikaitkan dengan isu sosial yang sensitif. Kami akan terus bertindak jika ada pelanggaran,” tegasnya.

Selain itu, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih layanan yang dikunjungi.

Masyarakat diimbau menghindari panti pijat yang tidak jelas izin usahanya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan sosial. (Wisma)