Kepahiang, mediabengkulu.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan segera mengambil langkah tegas terhadap empat Aparatur Sipil Negara yang diduga melanggar disiplin berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan.
Empat ASN berinisial EL, TR, RV, dan SW dilaporkan telah tidak masuk kerja lebih dari 40 hari secara akumulatif dalam satu tahun.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami akan menyikapi ini dengan serius. Tim Penegak Disiplin ASN (TPD ASN) akan segera bekerja untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan transparan,” tegas Hartono, Kamis (13/2/2025).
Hartono juga menegaskan bahwa Pemkab tidak akan mentolerir ASN yang dengan sengaja melalaikan kewajibannya sebagai abdi negara.
Ia menekankan bahwa kedisiplinan adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Saya selalu tekankan bahwa ASN adalah pelayan publik. Jika tidak bisa menjalankan tugas, tentu akan ada sanksi tegas. Ini demi menjaga wibawa dan integritas institusi pemerintah,” lanjutnya.
Terkait kabar bahwa salah satu ASN, yakni EL, diketahui sudah lama berada di luar negeri, Hartono menyebut hal itu akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses penjatuhan sanksi.
“Saat ini, kami sedang menunggu pelengkapan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat. Setelah itu, tim akan langsung menggelar sidang untuk menentukan jenis sanksi yang pantas,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Pegawai BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, juga menyampaikan bahwa TPD ASN yang diketuai langsung oleh Sekda akan segera bekerja dalam waktu dekat.
“Begitu semua data lengkap, kami langsung gelar rapat TPD ASN. Yang jelas, proses ini tidak akan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya singkat.
Pemkab Kepahiang berharap penegakan disiplin ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas dan komitmen terhadap pelayanan publik. (Adv)






