Selama Ramadan Jam Kerja ASN Kepahiang Dipersingkat

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono. (foto:dok/ist)

Kepahiang, mediabengkulu.co – Memasuki bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara.

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepahiang Nomor: 000.8/017/B.8/2025, yang mulai berlaku selama Ramadan 2025.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, kebijakan ini dilakukan untuk memberi ruang kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa agar bisa lebih fokus dan nyaman tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Jam kerja selama Ramadan dikurangi dari biasanya 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu. Ini di luar waktu istirahat,” jelas Hartono, Jumat (28/2/2025).

Ia juga menambahkan bahwa durasi istirahat ASN selama Ramadan turut disesuaikan. Jika sebelumnya istirahat berlangsung 60 menit pada hari biasa dan 90 menit di hari Jumat, selama Ramadan dipangkas menjadi 30 menit (Senin–Kamis) dan 60 menit untuk Jumat.

Berikut rincian jam kerja selama Ramadan 1446 H:

Untuk ASN dengan 5 Hari Kerja:
Senin–Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

Untuk ASN dengan 6 Hari Kerja:
Senin–Kamis & Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

Hartono menegaskan, penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.

“Kami berharap, pengurangan jam kerja ini bisa meningkatkan kualitas ibadah para ASN yang menjalankan puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Pemkab Kepahiang berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang produktif, namun tetap ramah terhadap nilai-nilai spiritual di bulan Ramadan. (Adv)