Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Setelah hampir enam tahun menjadi buronan, Agustian Putra Jaya, warga Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan, yang dibackup Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
Agustian ditangkap Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 18.47 WIB. Ia disergap tim gabungan saat sedang berada di rumahnya tanpa ada perlawanan.
“Pelaku ini memang sudah lama masuk DPO. Kami mendapat informasi kalau pelaku ada di rumahnya. Kemudian tim gabungan Kejati dan Kejari bersama kepolisian bergerak menangkap pelaku,” kata Hendra Catur Putra, Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Jumat (27/9).
Untuk diketahui, Agustian Putra Jaya telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan perampokan pada tanggal 13 April 2018 lalu.
Perbuatan itu dilakukannya di kawasan Belimbing Desa Padang Leban, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. Agustian kemudian diringkus polisi. Atas perbuatan itu, ia dijerat pasal 285 dan pasal 365 KUHP.
Pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kaur, Agustian berhasil kabur. Ia sengaja melarikan diri karena tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.
Namun kini pelariannya telah berakhir, ia kembali mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan: Sugianto // Editor: Sony






