Seluma, mediabengkulu.co – Sepanjang tahun 2024, Satlantas Polres Seluma telah menilang sebanyak 3.553 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, baik itu sepeda motor maupun mobil.
Dari jumlah 3.553 penindakan tersebut terdiri dari tilang etle mobile sebanyak 2.500, kemudian tilang manual sebanyak 1.053 dan sebanyak 796 teguran.
Wakapolres Seluma, Kompol Fakhrul Ikhwan, mengatakan semua pelanggar lalu lintas tersebut sudah diberikan sanksi penindakan, baik itu tilang etle maupun tilang manual.
“Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024 sebanyak 4.350 penindakan,” ungkap Kompol Fakhrul Ikhwan, dalam konferensi pers, Senin (23/12),
Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Seluma sepanjang tahun 2024 sebanyak 87 kasus.
Dari 87 kasus Lakalantas tersebut tercatat sebanyak 23 orang meninggal dunia, 56 orang mengalami luka berat dan sebanyak 41 orang mengalami luka ringan.
“Jumlah kerugian materi akibat kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mencapai Rp 255.600.000,” terang Kompol Fakhrul Ikhwan.
Korban Lakalantas didominasi pengendara sepeda motor, kasus Lakalantas di wilayah Kabupaten Seluma mengalami penurunan jika dibanding tahun 2023 lalu.
Laporan: Alsoni // Editor: Sony






