Sertipikat Tanah Ulayat Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

Sertipikat Tanah Ulayat Lindungi Warisan Adat di Sumba Timur. (foto: ist)

Sumba Timur, mediabengkulu.co – Masyarakat Desa Tandula Jangga, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjaga warisan leluhur, dengan menyertipikatkan tanah ulayat.

Di tengah kuatnya budaya lokal, mereka ingin hak atas tanah diakui secara sah oleh negara.

Kementerian ATR/BPN mencatat, sebanyak 822,3 hektare tanah ulayat di desa ini telah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

“Sertipikat tanah ulayat bukan untuk mengambil alih. Ini bentuk hadirnya negara, agar hak masyarakat adat tetap utuh dan tidak diklaim pihak luar,” ungkap Staf Khusus Reforma Agraria ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat sosialisasi pertengahan September 2025 lalu.

Program ini bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project, yang digelar di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur.

Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan sekadar dokumen, tetapi bentuk perlindungan hukum atas tanah warisan yang turun-temurun.

“Kita ingin tanah adat tetap diwariskan, tetap jadi identitas. Sertipikat adalah bukti sah perlindungan negara terhadap budaya,” ujar Rezka, Senin (29/9/2025).

Pendaftaran tanah ulayat juga dianggap sebagai langkah penting, menjaga eksistensi adat di tengah perubahan zaman.

Rumah adat Uma Mbatangu, bentang alam perbukitan, dan nilai budaya yang hidup akan terus terjaga lewat kepastian hukum atas tanah. (**)