Bengkulu, mediabengkulu.co – Kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Bengkulu kembali memasuki babak baru.
Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka tambahan pada Selasa malam (17/6/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah HR dan SB, masing-masing Direktur dan Komisaris PT Tigadi Lestari, perusahaan pengelola Mega Mall. Serta CD, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu.
Usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi, ketiganya langsung ditahan. HR dan SB, yang diketahui merupakan adik kandung tersangka Wahyu Laksono, digiring ke Rutan Malabero. Sementara CD dititipkan di Lapas Argamakmur, Bengkulu Utara, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Benar, ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” tegas Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani.
Danang juga mengungkapkan, jumlah tersangka dalam perkara ini kemungkinan besar akan terus bertambah.
“Kami masih memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur pejabat maupun swasta, yang diduga terlibat langsung atau tidak langsung dalam kebocoran PAD ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, serta Wahyu Laksono, Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi, pengelola Mega Mall dan PTM.
Skandal ini bermula pada tahun 2004, saat lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan secara misterius berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan.
SHGB tersebut kemudian dipisahkan untuk dua bangunan, yaitu Mega Mall dan pasar modern (PTM).
Lebih jauh, sertifikat atas nama pihak ketiga itu dijadikan agunan ke bank dan bahkan berpindah tangan beberapa kali. Tanah milik negara itu sempat pula ditawarkan untuk dijual secara terbuka—tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemerintah.
Ironisnya, selama bertahun-tahun operasional Mega Mall dan PTM berlangsung, tidak ada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas daerah.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebagai langkah hukum, Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap lahan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti.
Penelusuran aliran dana, indikasi penyalahgunaan kewenangan, serta keterlibatan pihak lain masih terus didalami oleh penyidik.
Skandal ini menambah deretan kasus korupsi besar yang mencoreng wajah investasi dan tata kelola aset pemerintah di daerah. (hln)






