Terkait Status Kades Kalipadang, Berikut Penjelasan DPMD Rejang Lebong

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Suradi. (foto: dok)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Suradi, memberikan penjelasan terkait status Kepala Desa Kalipadang yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

Suradi mengungkapkan, pemerintah telah melakukan mediasi dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kalipadang untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Selama kepala desa masih ditahan, roda pemerintahan desa akan dijalankan oleh Pelaksana Harian. Setelah itu, dapat dilakukan penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas untuk memimpin desa,” jelas Suradi, Senin (25/82025).

Suradi menegaskan, keputusan terkait status kepala desa hanya dapat ditentukan setelah adanya putusan pengadilan.

Jika kepala desa dinyatakan bersalah dengan hukuman di bawah empat atau lima tahun, maka akan diberhentikan sementara.

Namun, jika hukuman di atas lima tahun, maka akan diberhentikan secara permanen dan akan diproses pergantian antar waktu.

Suradi juga menegaskan, Plt kepala desa harus berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara, baik yang berdomisili di desa setempat maupun dari pihak kecamatan.

Namun, Plt tidak boleh berasal dari tenaga pendidik atau tenaga kesehatan.

Jika kepala desa tersebut dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka haknya untuk kembali menjabat sebagai kepala desa tetap berlaku.

“Jabatan kepala desa adalah amanah yang dilindungi undang-undang, sehingga status hukum menjadi dasar utama dalam menentukan apakah yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugasnya atau tidak,” tegas Suradi.

Sebelumnya, beredar kabar tidak benar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan narasi bahwa Kades Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, MC ditahan di lembaga pemasyarakatan Curup karena terjerat kasus penghinaan adat Rejang.

Namun, narasi ini dibantah keras oleh Tim kuasa hukum Kepala Desa Kali Padang, MC.

Kuasa hukum MC, Advokat Joni Henri, menegaskan penahanan MC tidak terkait dengan persoalan adat, melainkan murni terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

“Informasi yang menyebut penahanan klien kami berkaitan dengan persoalan adat tidaklah benar,” kata Joni.

Kasus ini berawal dari peristiwa pemukulan pada 13 Desember 2024, di mana MC menjadi korban pengeroyokan setelah bertanya kepada tiga warga yang duduk tidak jauh dari lokasi parkir motornya.

Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi laporan hukum di tingkat kepolisian. MC melaporkan pengeroyokan ke Polsek Selupu Rejang, sementara pihak lawan juga membuat laporan ke Polres Rejang Lebong.

Tak berhenti di situ, MC turut melaporkan tiga orang tersebut ke Polres Rejang Lebong atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan Pasal 317 KUHP.

Pada awal Agustus 2025, MC bersama tim hukumnya kembali membuat laporan ke Polda Bengkulu terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong.

Saat ini, MC masih ditahan Kejari Rejang Lebong. Pihak kuasa hukum sedang menyiapkan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. (Yurnal)