Tim Pakem Bengkulu Tengah Bahas UU Baru soal Penodaan Agama

Bengkulu Tengah, mediabengkulu.co – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat atau Pakem Bengkulu Tengah.

Menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, Rabu (8/10/2025), di ruang rapat Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Acara ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Kemenag, MUI, hingga FKUB.

Pertemuan ini membahas strategi bersama, menghadapi potensi konflik keagamaan dan penyimpangan aliran kepercayaan.

Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Provinsi Bengkulu, menegaskan pentingnya sinergi.

“Setelah ini, pemantauan akan diperluas ke daerah lain. Kami harap kerja sama tim Pakem provinsi dan kabupaten bisa makin solid,” katanya.

Kajari Bengkulu Tengah juga menekankan, peran koordinatif dalam menjaga kerukunan.

“Tim Pakem sudah bersinergi baik dalam deteksi dini potensi gangguan keagamaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi II Intel Kejati Bengkulu, mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Kurang dari tiga bulan lagi Nataru. Ini rawan gesekan. Koordinasi dini jadi kunci,” jelasnya.

UU No. 1 Tahun 2023 menjadi fokus bahasan.

Kasi I Intel Kejati, menyebut UU ini menggantikan UU No. 1 Tahun 1965.

“Hukumannya kini bersifat alternatif, bisa pidana atau denda. Ada pendekatan baru yang lebih kontekstual,” ungkapnya.

Terkait Ahmadiyah, Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah menyoroti kembali aktivitas mereka di wilayah Pondok Kelapa.

“Kami minta semua pihak aktif berbagi informasi agar potensi penyebaran paham menyimpang bisa dicegah sejak dini,” tegasnya.

Rapat ini digelar atas dasar surat undangan resmi dari Kajari Bengkulu Tengah.

Menjadi langkah nyata lintas sektor, dalam menjaga stabilitas sosial dan toleransi di masyarakat. (hln)