Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan vonis ringan terhadap DM, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Reza Ardiansyah (16), pelajar dari Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, lumpuh seumur hidup, pada Rabu (4/6/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Eka Kurnia Ningsih, menjatuhkan vonis kepada pelaku DM berupa pidana bersyarat, yaitu pelayanan masyarakat.
Pelaku diwajibkan membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, selama 60 jam dengan ketentuan tidak lebih dari 3 jam per hari.
Selain itu, pelaku juga diwajibkan lapor satu kali seminggu kepada Penuntut Umum selama 1 bulan.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp 300 ribu untuk korban.
Namun, vonis ini jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pelaku dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan restitusi sebesar Rp 90 juta.
Kuasa Hukum korban, Ana Tasia Pase, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.
“Kita akan siapkan langkah-langkah banding, karena memang ini sangat tidak sesuai,” ungkapnya.
Ana Tasia Pase menyatakan bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pihaknya akan melakukan upaya hukum banding untuk memperjuangkan hak-hak korban.
Senada, Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim.
“Setelah kita kaji, maka dalam waktu dekat kita akan banding karena keputusan tersebut belum mewakili rasa keadilan bagi korban yang menderita lumpuh seumur hidup,” ungkapnya.
Fransisco Tarigan, menegaskan putusan hakim dianggap terlalu ringan dan tidak sesuai dengan tingkat keparahan kasus.
Pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya melalui proses banding.
Sementara itu, ayah korban, Rovi, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap putusan hakim.
“Sangat tidak adil pak, anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja,” ungkapnya dengan nada kesal.
Rovi berharap, agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan hukum tidak berpihak kepada siapapun.
Ia merasa putusan tersebut tidak adil bagi anaknya yang telah mengalami kecacatan permanen dan tidak bisa lagi beraktivitas seperti biasanya.
“Anak saya sudah cacat permanen, bagaimana nasib anak saya ke depan nya, ini pelakunya malah hanya disuruh bersihkan masjid saja,” lanjut Rovi dengan penuh emosi.
Rovi, menuntut keadilan bagi anaknya dan berharap agar penegak hukum dapat mempertimbangkan kembali putusan tersebut. (Yurnal)
Vonis Ringan untuk Pelaku Pengeroyokan, Keadilan Dipertanyakan






