Wali Kota Bengkulu Terapkan Jam Malam Pelajar, Berlaku Pukul 21.00–05.00 WIB

Kota Bengkulu, mediabengkulu.id – Wali Kota Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar di wilayah Bengkulu.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Jumat (20/2/2026).

Aturan ini menyasar pelajar tingkat SMA, SMK, SMP, SD hingga PAUD/TK sederajat.

Pemerintah membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Pelajar dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, kecuali untuk kepentingan mendesak dan wajib didampingi orang tua atau wali,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Tekan Geng Motor dan Kenakalan Remaja

Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah ini untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan.

Aktivitas geng motor dan kenakalan remaja dinilai meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

“Langkah ini untuk menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta mengantisipasi meningkatnya aktivitas geng motor dan kenakalan remaja di wilayah Kota Bengkulu,” tulis edaran tersebut.

Selain jam malam, Pemkot juga menetapkan pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai jam belajar dan mengaji di rumah.

Siswa masih diperbolehkan keluar untuk belajar kelompok, dengan syarat berada dalam pengawasan orang tua atau wali.

Orang Tua dan Sekolah Wajib Awasi

Surat edaran itu menegaskan peran penting orang tua.

Mereka wajib melakukan pengawasan dan pembinaan agar anak mematuhi aturan jam malam.

“Orang tua atau wali bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak masing-masing,” tegas isi surat.

Pihak sekolah juga diminta aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada siswa dan orang tua terkait kebijakan ini.

Penertiban Humanis, Libatkan TNI-Polri

Aparat kelurahan, RT/RW, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pemantauan dan penertiban.

Pengawasan dilakukan bersama unsur TNI dan Kepolisian secara persuasif dan humanis.

Pelajar yang melanggar tidak langsung diberi sanksi berat.

Pemerintah akan melakukan pembinaan serta memanggil orang tua atau wali.

Pemkot berharap seluruh elemen masyarakat mendukung kebijakan ini.

Targetnya jelas: menciptakan Kota Bengkulu yang aman, tertib, dan kondusif bagi generasi muda.

Pewarta: Helen