Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Polisi membubarkan praktik perjudian domino dan kartu remi di sebuah warung kopi di Kelurahan Pelabuhan Baru, Curup Tengah, Selasa (7/4/2026) sore. Dalam razia ini, 10 orang langsung diamankan.
Tim gabungan dari Piket Pamapta III, Piket Fungsi, dan Unit IV Sat Intelkam Polres Rejang Lebong bergerak cepat usai menerima laporan warga melalui Call Center 110.
“Begitu dapat laporan, kami langsung turun ke lokasi dan membubarkan aktivitas perjudian,” ujar sumber di Polres Rejang Lebong.
Saat penggerebekan, polisi mendapati para pelaku tengah bermain domino dan kartu remi. Petugas kemudian mengamankan 10 orang beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi satu set domino, kartu remi, tiga unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp110.000.
“Semua terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Rejang Lebong untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Berikut identitas terduga pelaku yang diamankan:
1. Jn (52), tani, Kel. Kesambe Baru
2. AA (47), wiraswasta, Kel. Sidorejo
3. HE (41), wiraswasta, Kel. Kesambe Baru
4. BD (50), tani, Desa Kota Pagu
5. M Fauzi (62), wiraswasta, Kel. Sidorejo
6. TB (68), tani, Desa Perbo
7. AF (50), buruh bangunan, Kel. Karang Anyar
8. IZ (48), wiraswasta, Desa Jambu Keling
9. EA (38), wiraswasta, Kel. Duku Ilir
10. MB (69), wiraswasta, Kel. Jalan Baru
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum mereka. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa.
“Silakan laporkan melalui Call Center 110. Kami pasti tindak lanjuti,” tegas sumber tersebut. (yurnal)






