Jakarta, mediabengkulu.id – Bareskrim Polri membongkar jaringan kejahatan siber berskala internasional yang menjual perangkat phishing.
Sindikat ini diduga mengantongi keuntungan hingga Rp25 miliar dari aksi ilegal tersebut.
Dua orang berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/4/2026).
Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menjual script phishing.
Penelusuran kemudian mengarah ke platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi melalui bot Telegram.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa alat tersebut digunakan untuk mencuri data korban secara ilegal.
“Tools ini terbukti dipakai untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.
Cara kerja alat ini cukup berbahaya. Data korban bisa tersedot saat memasukkan username dan password.
Bahkan, sistem mampu mencuri sesi login sehingga pelaku tidak lagi membutuhkan kode OTP.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini tidak hanya menyasar korban dalam negeri, tetapi juga luar negeri. Karena itu, kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan siber lintas negara.
Dalam proses pengusutan, Bareskrim bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melacak korban di Amerika Serikat sekaligus memetakan jaringan pengguna alat tersebut.
Peran kedua tersangka juga berbeda. GWL disebut sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan distribusi.
Sementara FYTP bertugas mengelola aliran dana melalui kripto dan rekening bank.
Transaksi kejahatan ini beralih dari situs web ke Telegram, dengan sistem pembayaran berbasis aset digital.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menyita aset senilai sekitar Rp4,5 miliar. Barang bukti tersebut berupa rumah, kendaraan, hingga perangkat elektronik.
Total keuntungan yang diduga dikumpulkan jaringan ini sejak 2021 hingga 2026 mencapai Rp25 miliar.
Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga ruang digital dari ancaman kejahatan siber.
“Ini menunjukkan kejahatan siber berdampak luas dan lintas negara. Polri akan terus bertindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan digital.
“Penindakan ini sekaligus memperkuat kepercayaan dunia terhadap keamanan ekosistem digital Indonesia,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar kemungkinan jaringan lain yang terlibat, termasuk para pengguna dan pembeli tools tersebut. (**)
Sindikat Phishing Rp25 Miliar Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap






