Mukomuko, mediabengkulu.co – Memasuki 100 hari masa tugas sebagai Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, menggelar konferensi pers untuk memaparkan sejumlah capaian penting jajarannya dalam pengungkapan kasus kriminal, khususnya narkoba, pencabulan anak di bawah umur, dan pencurian.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (10/7/2025), didampingi Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara, Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang, dan Kasi Humas IPTU M. Yuli Setya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu April hingga Juli 2025, Polres Mukomuko berhasil menuntaskan 9 perkara tindak pidana narkoba, yang terdiri dari 7 kasus penyalahgunaan sabu dan 2 kasus ganja.
Dari hasil pengungkapan tersebut, 10 orang tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 10,79 gram sabu dan 19,93 gram ganja.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Koto Jaya, Kelurahan Bandaratu, Manjunto Jaya, Air Kasai, Sidodadi, Penarik, Air Bikuk, Sibak Ipuh, dan Air Merah.
Menurut Kapolres, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras anggota serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada Satres Narkoba.
“Untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko, kami telah membentuk beberapa Kampung Bebas Narkoba. Kami harap sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Kapolres.
Selain kasus narkotika, Polres Mukomuko juga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.
Kapolres berharap pencapaian ini dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta meningkatkan kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mukomuko. (Wisma)
Sumber: Humas Polres Mukomuko






