Kasus Sertifikat Bukit Rambang Melebar, Dua Tersangka Baru Terungkap

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan mengumumkan tersangka baru kasus sertifikat tanah Bukit Rambang
Kejari Bengkulu Selatan menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus sertifikat tanah Bukit Rambang. (foto: Sugianto/mediabengkulu.id)

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.id – Kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Bukit Rambang terus berkembang.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru.

Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kini, jumlahnya bertambah setelah tim penyidik melakukan pendalaman.

Proses pengembangan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Dua tersangka terbaru berinisial NMA dan SB. NMA diketahui merupakan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Sementara SB merupakan mantan kepala desa.

Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Candra Kirana, melalui Kasi Pidsus Haryanda Hidayat, menjelaskan keduanya diduga memiliki peran penting dalam kasus ini.

“Mereka diduga bekerja sama memasukkan dokumen-dokumen yang tidak sah atau fiktif,” ujar Haryanda, Kamis (16/4/2026).

Dokumen tersebut, lanjutnya, tidak diverifikasi secara benar. Akibatnya, berkas tetap diproses hingga diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Administrasi seperti SKT dan surat jual beli tidak diklarifikasi. Ini yang menjadi celah,” tegasnya.

Selanjutnya, penyidik menemukan sejumlah bukti baru. Sedikitnya 74 dokumen telah diamankan.

Dokumen itu meliputi kwitansi pembelian tanah, surat kepemilikan, hingga berbagai berkas pendukung lainnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah bidang tanah yang telah bersertifikat.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

“Kami menilai keterlibatan kedua tersangka cukup signifikan,” jelasnya.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menemukan kepemilikan langsung sertifikat atas nama para tersangka.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertanahan.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional,” tegas pihak Kejari.

Proses hukum masih terus berjalan. Kejaksaan memastikan akan mengembangkan kasus ini jika ditemukan bukti baru. (Sugianto)