144 Paket Sabu Disita, Dua Tersangka Dibekuk di Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.id – Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan menggagalkan peredaran narkotika dengan menyita 144 paket sabu dan menangkap dua tersangka, Minggu (19/4/2026).

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Manna.

Dua pelaku berinisial DAP (29) dan MI (30) diamankan saat operasi yang dipimpin IPTU Erik Fahreza.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 28,55 gram.

Selain itu, diamankan satu ponsel, sepeda motor, dan dokumen kendaraan yang diduga terkait peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Dua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan,” tegas Ichsan, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti aparat.

“Ini bukti komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akar,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di belakangnya,” kata Ichsan.

Polda Bengkulu mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (**)