Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Aksi protes meledak di Bengkulu. Puluhan wali murid bersama 43 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu mendatangi Kantor Ombudsman Provinsi, menuntut keadilan atas kebijakan sekolah yang memaksa anak-anak mereka pindah sekolah, Senin (15/9/2025).
Para wali murid menuding Kepala Sekolah SMAN 5 Bengkulu, berlaku diskriminatif. Alasannya, siswa tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan. Padahal, para siswa sudah belajar seperti biasa sejak awal tahun ajaran.
“Kami tidak terima anak kami diusir hanya lewat telepon, tanpa surat resmi. Ini zalim!” tegas Yanto, salah satu wali murid.
Lebih janggal lagi, dari 43 siswa yang disebut tidak masuk Dapodik, 10 siswa tetap belajar di kelas.
Sementara sisanya hanya boleh belajar di perpustakaan, bahkan sempat dipindahkan ke kantin setelah ditegur pihak sekolah.
Didampingi tiga penasihat hukum, para wali murid mempertanyakan kinerja Ombudsman dan Dinas Pendidikan. Mereka mendesak Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, segera mencopot kepala sekolah.
“Pak Gubernur, tolong anak-anak kami. Jangan biarkan pendidikan dirusak,” kata PV dan QQ, perwakilan orang tua.
Pihak Ombudsman Bengkulu mengaku sudah menangani kasus ini, sejak Agustus.
“Kami sudah minta keterangan dari semua pihak. Laporan pemeriksaan masih proses,” jelas Asisten Pemeriksaan, Marfisallyna.
Selain ke Ombudsman, wali murid juga mengadu ke Kantor HAM dan langsung mendatangi sekolah. Mereka bersumpah tak akan mundur sampai anak-anak mereka kembali belajar secara adil di sekolah negeri. (hln)
43 Siswa Diusir, Wali Murid Tuntut Kepsek SMAN 5 Bengkulu Dicopot






