Rejang Lebong, mediabengkulu – Satlantas Polres Rejang Lebong resmi memulai Operasi Keselamatan Nala 2026 pada Senin (2/2/2026).
Operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal keselamatan berlalu lintas.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Ia menekankan ada 8 pelanggaran prioritas yang wajib dihindari.
“Utamakan Keselamatan, Bukan Kecepatan!” kata AKP Hasan Basri.
Menurut AKP Hasan Basri, pelanggaran prioritas tersebut dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari 8 pelanggaran prioritas,” tambahnya.
Berikut 8 pelanggaran prioritas yang harus dihindari:
Wajib menggunakan Helm SNI dan sabuk pengaman
2. Dilarang bonceng 3, muatan ODOL, dan angkutan umum melebihi batas
3. Tidak menggunakan knalpot brong dan plat palsu
4. Dilarang mengangkut orang di bak terbuka
5. Dilarang mengemudi dalam pengaruh alkohol/narkoba
6. Lengkapi surat kendaraan
7. Patuhi aturan lalu lintas
8. Tidak menggunakan kendaraan yang tidak laik jalan
Satlantas Polres Rejang Lebong mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
AKP Hasan Basri, berharap jalan raya menjadi aman bagi semua pengguna jalan.
“Mari kita jadikan jalan raya sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” pungkas AKP Hasan Basri. (yurnal)
8 Pelanggaran Prioritas Jadi Fokus Operasi Nala






