MUKOMUKO, mediabengkulu.co – Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko bersama eksekutif, menyusun Rancangan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berpedoman pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra menyampaikan, Rancangan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah masuk dalam jadwal pembahasan pada masa sidang II tahun 2022.
“Minggu ini, kami Bapemperda melakukan pembahasan bersama eksekutif, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,’’ sampai Busra, Selasa (05/07/2022).
Hanya saja, dalam pembahasan di tingkat Bapemperda, kata Busra, ditemukan beberapa kendala pada muatan materi Raperda.
‘’Raperda ini baru akan dibahas hari ini, dan ditemukan berbagai kendala yang harus dicarikan solusinya. Terutama pada perpaduan nilai retribusi dan nilai pajak dan retribusi yang akan diberlakukan,’’ katanya.
Busra juga menjelaskan, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini akan dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang III mendatang.
‘’Kami sudah bahas dengan Kabag Hukum dan OPD terkait. Mengenai materi Raperda yang diajukan ini, akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi dan kementerian,’’ tutup Busra. (Adv)






