DPRD Mukomuko Selesaikan 3 Rancangan Raperda

Rapat Pariourna DPRD Mukomuko. foto : Ist

Mukomuko, mediabengkulu.co – Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, telah menyelesaikan 3 Rancangan Raperda usulan eksekutif yaitu Raperda tentang Retribusi Pembangunan Gedung, Raperda Pencabutan Perda 36 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR).

Busra, Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko menyampaikan, tiga Raperda tersebut telah masuk dalam jadwal Badan Musyawarah, dan akan diparipurna pengesahan pada Agustus mendatang, Selasa (05/07/2022).

‘’Raperda usulan eksekutif yang telah diagendakan untuk pembahasan di dewan. Tiga diantaranya sudah rampung dibahas di tingkat Bapemperda Minggu lalu,’’ jelas Ketua Bapemperda.

Sementara usulan Raperda pencabutan tentang Bangunan Gedung dan perubahan Perda tentang Retribusi Bangunan Gedung, tidak relevan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kami berharap tiga Raperda yang telah tuntas itu, tidak menemukan kendala lagi dan dapat disetujui bersama untuk ditingkatkan menjadi Perda,’’ tutup Busra. (Adv)