DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pemprov Tuntaskan Konflik HGU

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Raharjo Sudiro, S.Sos

BENGKULU, mediabengkulu.co  – Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bimas Raya Sawitindo menuai aksi demontrasi dari perwakilan warga 11 desa di Kabupaten Bengkulu Utara ke kantor Gubernur pada Senin (6/6/2022), menambah deretan panjang konflik HGU antara perusahaan dengan warga yang belum terselesaikan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mendesak agar Pemerintah Provinsi Bengkulu secara serius menuntaskan persoalan Hak Guna Usaha PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS). Desakan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, S.Sos, Selasa (7/6/2022).

Selanjutnya Raharjo Sudiro mengatakan, Pemprov harus serius dalam menuntaskan konflik tersebut. Khususnya antara warga dengan PT. BRS.

“Apalagi diketahui polemik itu tidak lepas dari izin HGU PT. BRS yang sudah berakhir sejak  2018 lalu, dan sampai dengan saat ini izin HGU yang tak kunjung ada kejelasannya,” kata Raharjo Sudiro .

Jangan sampai karena tidak ada keseriusan untukmenyelesaikannya, warga malah menilai atau berpandangan jika Pemprov terkesan melindungi perusahaan.

“Terlebih salah satu alasan warga sampai menggelar aksi ke Kantor Gubernur, juga dilatarbelakangi tidak ada penyelesaian di tingkat kabupaten, khususnya Pemkab Bengkulu Utara.” ungkapnya.

Kemudian katanya, kalaupun perpanjangan HGU masih dalam kepengurusan, tentunya perusahaan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Seperti mengeluarkan 20 persen lahan dari total HGU yang ingin diperpanjang. Ketetapan seperti itu agar diakomodir, tetap butuh intervensi dari pemda. Karena terkadang perusahaan sendiri yang mengabaikan aturan tersebut.

“Pemerintah daerah jangan sampai kecolongan. Apalagi keberadaan perusahaan disebutkan tidak memberikan azas manfaat bagi warga. Yang jelas kita menekankan agar polemik HGU PT. BRS itu dapat dituntaskan Pemprov. Sebaliknya jika ini dibiarkan saja, bisa-bisa nantinya menjadi bom waktu. Ketika ini terjadi pasti warga yang selalu menjadi korban,” demikian Raharjo Sudiro. (hl)