DPRD Bengkulu Utara Menyetujui Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

DPRD Bengkulu Utara Menyetujui Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Menjadi Perda, Senin (24/6/2023). (foto:dok)

Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, persetujuan bersama pimpinan dan anggota DPRD dan pendapat Akhir Bupati Bengkulu Utara. Yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD BU lantai II, Senin (24/7/2024).

Berdasarkan berita acara rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD kabuaten Bengkulu Utara (BU) nomor : 08/BA/Banmus /2023 tanggal 17 juli.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka I, Juhaili, S.IP, berserta sekwan dan anggota dewan lainnya. Dan di hadiri Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, para Kepala OPD, FKPD maupun undangan lainnya.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara mengucapkan, terimakasih atas kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kabupaten Bengkulu Utar beberapa hari lalu.

“Semoga kedatangan Presiden Jokowi bersama rombongan di Bengkulu Utara membawa dampak fositif kedepannya terkait pembagunan infrastruktur baik itu jalan maupun pasar purwodadi pasca kebakaran beberapa tahun lalu,” kata Sonti Bakara.

Dari hasil penyampaian padangan seluruh fraksi fraksi dewan DPRD Bengkulu Utara menerima dan menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Serta mengingatkan pihak PDAM Tirta Ratu Samban, terkait banyaknya pengajuan warga secara lisan masalah melambungnya kenaikan tarib pembayaran Air, kemudian dilanjutkan penandatanganan Raperda menjadi Perda.

Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, mengucapkan terimaksih kepada seluruh anggota Dewan dan Fraksi Dewan telah menjetujui Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah, menjadi Perda.

“Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada semua anggota Dewan dan Fraksi – fraksi yang ada, bahwa semua Fraksi sepakat sepenuhnya untuk menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, menjadi Perda. Semoga kedepannya Perda ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Tentu setelah perda ini disahkan dan selesai mengikuti proses evaluasi maupun sosialisasi terkait teknis isi perda tersebut hingga membawa daerah ini lebih baik lagi, baik dari segi penambahan APBD maupun yang lainnya,” sampai Bupati Mian. (Adv/ansor)