Bengkulu, mediabengkulu.co – Saat ini PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu, tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Terhadap gugatan dari sejumlah warga atas lahan hak guna pakai Pelindo di Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pemblokiran penyambungan listrik yang terletak di antara tempat pelelangan ikan dengan PT. Pertamina Patra Niaga Sub-Holding Commercial and Trading Regional Sumbagsel.
General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko, mengatakan dalam kepemilikan tanah dan bangunan di lokasi tersebut.
Secara sah dimiliki oleh PT. Pelindo (Persero) berdasarkan sertifikat HPL Nomor 222 tahun 1979 yang diperbaharui pada 09 Desember 2009.
“Kami berusaha melindungi aset negara yang dibebankan ke Pelindo,” ujar Joko, saat konferensi pers, Selasa (7/5/2024).
Ditahun 2022 lalu, kata Joko terdapat gugatan kepemilikan lahan atas kuasa hukumnya Abdul Gani di Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Pelindo selaku tergugat, dengan objek gugatan yang sama dengan yang diajukan saat ini.
Terhadap gugatan tersebut, melalui putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Bgl tanggal 9 Maret 2022, menyatakan sah secara hukum Pelindo adalah pemilik atas bidang tanah dengan luas seluruhnya 11.804.200 M².
Joko berharap semua pihak dapat menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan terkait kepemilikan Pelindo atas tanah tersebut.
“Kami sudah dua kali menghadapi gugatan masyarakat. Jadi bukannya kami tidak pro dengan keberadaan masyarakat, ini amanah undang-undang untuk menjaga aset yang ada,” ungkap Joko. (Red)
Editor : Sony






