Seluma, mediabengkulu.co – Polres Seluma menyatakan Guntur Alam Aksa atau GAA masuk dalam daftar pencarian orang atas kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Ilir Talo, pada 5 Oktober 2023 lalu.
Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, mengatakan penetapan tersangka GAA ini, setelah penyidik berhasil menangkap dua orang eksekutor dalam pembakaran kantor desa tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan, mengarah ke saudara GAA sebagai otak aksi pembakaran itu,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (06/5/2024).
Tersangka GAA ini, kata Kasat selalu mangkir setiap dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, bahkan personel sempat turun ke lapangan untuk menjemput namun tersangka GAA tetap tidak kooperatif.
“Semua kepolisian di seluruh daerah Indonesia, sudah kita kordinasikan jika tersangka GAA ini, sekarang ditetapkan sebagai DPO, maka kita minta saudara GAA bisa kooperati” tegas Kasat.
Dalam mengungkap keberadaan GAA, Polres Seluma membuka sayembara berhadiah Rp 5 juta, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan GAA.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony






