Biaya Parkir Gratis, Eko: Keputusan Murni Dari Pihak Alfamart

Salah satu gerai Alfamart di Kota Bengkulu (foto : istimewa)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – PT. Sumber Alfaria Trijaya resmi menggratiskan biaya parkir kepada semua konsumen saat berbelanja di Minimarket Alfamart se Kota Bengkulu.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, mengatakan tidak adanya penarikan retribusi parkir merupakan keputusan murni dari pihak Alfamart yang dikemas melalui MoU.

“Semua pihak agar dapat memahami hal tersebut dengan baik, yang penting tidak ada pungutan parkir di area halaman Minimarket Alfamart, kata Eko, Jumat (24/5/2024).

Hal senada juga disampaikan Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, kalau pihaknya tidak pernah memungut biaya parkir kepada konsumen yang berbelanja di Alfamart.

“Hal ini dalam merespons maraknya juru parkir liar yang kerap beroperasi disejumlah gerai Minimarket Alfamart,” kata dia.

Dikabarkan sebelumnya, saat ini Pemerintah Kota Bengkulu telah melaksanakan penandatanganan MoU bersama PT. Sumber Alfaria Trijaya.

Penandatanganan Mou dilakukan langsung oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, sedangkan pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya diwakili Corporate Affairs Director, Solihin.

Penandatanganan MoU juga disaksikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, dan Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners.

Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners, mengatakan apabila masih ditemukan adanya juru parkir di Alfamart, maka bisa dikenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.

“Apabila tidak sesuai dasar hukum, maka kita tidak segan untuk menindak, untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun,” ungkap dia, Rabu (22/5/2024).

Sementara Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, menyampaikan isi dari MoU tersebut yang pertama Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area atau halaman parkir gerai Alfamart.

Kedua, terkait potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame, dan pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Ketiga, pihak Alfamart tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart, dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut,” jelas Arif.

Sumber : Media Center // Editor : Sony