Bengkulu, mediabengkulu.co – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengatakan Raperda Pemenuhan dan Penguatan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Bengkulu masih dikaji.
Draf tersebut telah diserahkan kepada komunitas penyandang disabilitas untuk mendapatkan masukan dari mereka.
“Kami ingin memastikan Raperda ini benar-benar mencerminkan aspirasi dan harapan dari para penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu,” ungkap Edwar, Senin (24/6/2024).
Lanjut Edwar, proses ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk komunitas penyandang disabilitas dan instansi terkait, untuk memastikan keselarasan dan keberlanjutan dari Raperda tersebut.
Target yang ditetapkan adalah menyelesaikan proses ini sebelum masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir pada September 2024.
“Sangat penting bagi kami untuk menyelesaikan ini sesuai target yang telah ditetapkan,” tambah dia.

Ketua DPD Himpunan Wanita Dissabilitas Indonesia Provinsi Bengkulu, Liana Listari, mengatakan telah menyuarakan harapan mereka agar kepentingan para penyandang disabilitas, diakomodir sepenuhnya dalam Raperda tersebut.
“Aspek-aspek seperti hak pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial politik, ketenagakerjaan, pelayanan publik, dan kebudayaan juga perlu mendapatkan perhatian serius pada Raperda ini,” ujar dia.
Dengan demikian, proses penyusunan Raperda Pemenuhan dan Penguatan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Bengkulu, bukan hanya menjadi agenda legislatif.
Tetapi sebuah komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesetaraan bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali. (Adv)






