DPRD Rejang Lebong Gelar Rapat Paripurna, Agenda Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi

Saat berlangsungnya rapat parpurna (foto: Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – DPRD Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan rapat paripurna masa sidang ke II.

Dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah, Selasa (4/6/2024).

Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Edy Irawan.

Dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, kepala organisasi perangkat daerah, serta para camat.

Jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda disampaikan oleh Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi, yang mencakup beberapa poin penting.

Pertama, disampaikan data mengenai perusahaan tambang galian C beserta kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah

Kedua, diuraikan data inventaris kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Ketiga, disampaikan data tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Keempat, dipaparkan data jumlah guru ASN dan non ASN.

Selain itu, dalam jawaban eksekutif juga dijelaskan mengenai pengawasan atas penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 54 tahun 2019.

“Rapat paripurna ini menjadi forum penting untuk mendengarkan jawaban eksekutif atas berbagai pandangan fraksi mengenai Raperda yang diajukan,” kata Edy Irawan.

Ia berharap diskusi ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan berbagai aspek pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong. (Adv)

Laporan: Yurnal // Editor: Sony