Enam Poin Tuntutan Demonstrasi Mahasiswa di Kantor DPRD Bengkulu

Ribuan mahasiswa saat aksi demo di Kantor DPRD Bengkulu (foto: Helen/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas negeri maupun swasta di Provinsi Bengkulu, kembali unjuk rasa di Kantor DPRD Bengkulu, Jumat (23/8/2024) siang.

Aksi demonstrasi kali ini para mahasiswa mendesak DPR RI untuk segera membentuk rancangan reformasi partai politik di Indonesia.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, langsung menemui para mahasiswa bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya.

Dalam pernyataannya, Ihsan Fajri bersama Anggota DPRD Provinsi lainnya akan mengawal aspirasi yang disampaikan mahasiswa hingga tak terjadi revisi Undang-Undang tersebut.

“Demo tuntutan adik-adik mahasiswa, masalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024, terkait pemilihan kepala daerah. Kita ketahui di DPR RI sudah melakukan penundaan atau pembatalan,” ungkap dia.

Berikut tuntutan aksi mahasiswa:

1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir putusan MK RI nomor: 60 dan 70 tahun 2024.

2. Mendesak seluruh lembaga, instansi dan warga negara RI untuk mematuhi putusan MK Nomor: 60 dan 70 tahun 2024.

3. Menuntut presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan Undang-Undang reformasi partai politik.

4. Menuntut presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan reformasi partai politik dan nol persen presedensial threshold serta parlemen threshold.

5. Apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan dengan rasa keadilan yang substansial, maka kami dengan tegas menolak seluruh rangkaian demokrasi yang cacat secara konstitusional.

6. Mendesak presiden Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya, sebagai presiden Republik Indonesia, karena telah gagal dalam memimpin serta menimbulkan segala kekacauan di Negara Republik Indonesia.

Laporan: Helen // Editor: Sony