Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Kabar gembira untuk warga Kota Bengkulu yang mempunyai usaha toko kelontong, warung dan toko eceran tradisional.
Dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Perdagangan melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan, Erika Ariesanti, mengatakan bantuan tersebut hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Syarat pertama lahan dan bangunan toko kelontong/warung tradisional merupakan milik sendiri yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Kemudian bangunan berbentuk permanen atau semi permanen. Kriteria untuk bangunan permanen memiliki lantai yang setidaknya diplester.
Tidak beralaskan tanah dan dinding bangunan toko berupa tembok bata atau setara dari dasar sampai atas dan menggunakan atap tertutup.
Untuk bangunan semi permanen memiliki lantai yang setidaknya diplester dan tidak beralaskan tanah.
Dinding bangunan toko berupa dasar tembok dan selebihnya tertutup dengan papan kayu atau setara serta menggunakan atap tertutup.
Memiliki daya listrik yang memadai serta memiliki luas bangunan paling sedikit 9 meter persegi dan paling luas 30 meter persegi.
“Menjual produk makanan, minuman, peralatan rumah tangga dan barang kebutuhan pokok yang aman dikonsumsi konsumen,” ungkap Erika, Selasa (27/8/2024).
Masih dikatakan Erika, syarat lainnya tidak menjual minuman beralkohol, bahan berbahaya (B2) dan/atau barang lainnya yang dilarang untuk diperdagangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai jenis barang bantuan yang akan diberikan berupa rak etalase, showcase atau lemari pendingin, etalase kaca dan plang papan nama.
“Bagi yang ingin mendapatkan bantuan silahkan ajukan proposal langsung ke Dinas Perdagangan Kota Bengkulu, atau silahkan datang dulu kalau ingin sekedar bertanya-tanya,” kata dia. (MC)
Editor: Sony






