Seluma, mediabengkulu.co – Hingga jabatan berakhir, DPRD Kabupaten Seluma periode 2019-2024 tak kunjung membahas dan mengesahkan APBD perubahan.
Menanggapi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Seluma akan mengesahkan APBD perubahan melalui peraturan kepala daerah.
Sekertaris Daerah, Hadianto, mengatakan sebelum APBD perubahan disahkan melalui peraturan kepala daerah pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Meksipun nanti disahkan melalui peraturan kepala daerah, acuannya tetap pada APBD murni dengan tidak ada penambahan plafon anggaran,” ungkap Hadianto, Selasa (3/9/2024).
Masih dikatakan Hadianto, dalam pengesahan APBD perubahan menggunakan peraturan kepala daerah, tidak akan ada kegiatan baru atau penambahan kegiatan.
“Tidak ada pembukaan rekening baru di OPD, yang ada cuman pergeseran anggaran,” terang Hadianto, yang juga menjabat ketua tim anggaran pemerintah daerah.
Hadianto juga menyarankan anggota DPRD periode 2024-2029 agar bisa secepatanya membentuk alat kelengakapan dewan dan menetapkan ketua definitif, supaya dapat ikut serta membahas APBD perubahan.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony






