APDESI Seluma Minta Realisasikan Gaji Setara dengan PNS

APDESI Seluma (dok. ist)

Seluma, mediabengkulu.co – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Seluma meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Seluma.

Untuk sepenuhnya merealisasikan gaji kepala desa dan perangkat setara dengan golongan ruang II/a pegawai negeri sipil.

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Seluma, Sarjono, mengatakan hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang desa.

“Kabupaten lainnya telah menerapkan PP jauh sebelum Seluma, namun di Kabupaten Seluma baru tahun ini, dan hanya sanggup hingga bulan September,” ungkap Sarjono, Kamis (19/9/2024).

Hal ini disebabkan anggaran alokasi dana desa sebesar Rp 53 miliar tidak cukup untuk membayar penghasilan tetap kepala desa dan perangkat sampai Desember 2024.

Ditambah lagi APBD perubahan tidak dilakukan pembahasan dan disahkan oleh anggota DPRD periode sebelumnya, sehingga pengesahan APBD perubahan menggunakan peraturan kepala daerah.

“Kita belum tahu aturan Perkada ini nantinya apakah mengakomodir atau tidak, yang jelas APBD kita sudah cukup besar dan PAD juga besar, kenapa bisa kalah dengan kabupaten lainnya,” ucap Sarjono.

Masih dikatakan Sarjono, penghasilan tetap kepala desa minimal Rp 2.426.640 setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sekretaris minimal Rp 2.224.420 setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sedangkan perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200 setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

“Sudah jelas aturannya penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD,” terang Sarjono.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony