Bengkulu, mediabengkulu.co – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: SK.E.123.BAPENDA tahun 2025, tanggal 21 Februri 2025.
Surat keputusan itu mengatur tentang pembebasan pemungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan khusus mobil ambulans dan kereta jenazah di Badan Layanan Umum Daerah UPTD khusus RSUD M. Yunus dan UPTD RSKJ Soeprapto.
Dalam surat keputusan tersebut terdapat empat poin yaitu:
Satu, pembebasan pemungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan khusus mobil ambulans dan kereta jenazah pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD khusus RSUD M. Yunus dan UPTD Khusus RSKJ Soeprapto.
Dua, pembebasan pemungutan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi jenis dan bentuk pelayanan.
Tiga, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Empat, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Berikut Surat Keputusan Nomor: SK.E.123.BAPENDA tahun 202









