Seluma, mediabengkulu.co – Warga Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, inisial HS (36) diamankan personel Satreskrim Polres Seluma.
HS ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, korbannya anak tirinya sendiri.
Kapolres Seluma, AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, mengatakan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 19 Desember 2024 lalu di salah satu desa di Kecamatan Ilir Talo.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, didapat keterangan dan alat bukti diduga telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh HS,” ucap Pakpahan, Rabu (9/4/2025).
Saat ini berkas perkarnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk dilakukan penelitian, selanjutnya penyidik menunggu berkas dinyatakan lengkap P21.
HS disangkakan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Pakpahan.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony






