Pedagang Langgar Zona di Pantai Panjang Akan Ditertibkan

Zona yang Diperbolekan Berdagang di Pantai Panjang. (foto:dok/ist)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menata kawasan wisata Pantai Panjang agar lebih rapi, indah, dan menarik bagi wisatawan.

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, secara tegas meminta para pedagang yang melanggar aturan zona jualan agar segera membongkar lapaknya paling lambat 30 April 2025.

Jika imbauan ini tidak diindahkan, tim gabungan dari Satpol PP Kota Bengkulu akan melakukan pembongkaran paksa.

Langkah ini diambil untuk menjaga estetika dan kenyamanan kawasan pantai yang menjadi ikon wisata kota.

“Kami ingin Pantai Panjang jadi tempat wisata yang nyaman dan menarik. Penataan ini untuk kebaikan bersama, jadi tolong kerja samanya,” ujar Dedy Wahyudi, Rabu (23/4/2025).

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP, Feryzon, menjelaskan bahwa area Pantai Panjang telah dibagi menjadi zona yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk berdagang.

Berikut pembagian zonanya:

✅ Boleh Berjualan:

  • Dari Pasir Putih sampai ke kawasan AW
  • Dari Hotel Marina hingga jembatan dekat Bencoolen Mall
  • Dari jembatan ke taman bonsai
  • Setelah melewati DKP hingga Pantai Zakat

🚫 Dilarang Berjualan:

  • Dari AW sampai Hotel Marina
  • Dari taman bonsai ke area jualan ikan asin dan sekitar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)

“Zona-zona ini dibuat untuk menjaga view pantai. Jika dilanggar, kami akan lakukan penertiban sesuai instruksi Wali Kota,” tegas Feryzon.

Satpol PP akan terus memberikan imbauan kepada pedagang yang masih bertahan di zona terlarang. Namun jika tidak ada respon, maka penertiban akan dilakukan tanpa kompromi.

Langkah ini juga bagian dari strategi Pemkot Bengkulu untuk menata kawasan Pantai Panjang agar bisa lebih menarik wisatawan, meningkatkan ekonomi lokal, serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau pantainya bagus, wisatawan akan datang. Itu artinya ekonomi masyarakat juga ikut naik,” tambah Wali Kota Dedy.

Penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk upaya serius Pemerintah Kota dalam menjaga wajah destinasi wisata unggulan Bengkulu.

Sumber: Mitra Humas