Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara menangkap dua orang petani terkait penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka diamankan personel Satnarkoba di Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro didampingi IPTU Rizqi Dwi Cahyo dan Kasi Humas IPTU Eri Andra menjelaskan operasi yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga tentang aktifitas mencurigakan terkait narkoba, diduga lokasi berbeda,” kata Kompol Kadek Suwantoro.
“Hasilnya kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” tambah Kompol Kadek Suwantoro.
Adapun kedua tersangka yang pertama yakni inisial MD (38), diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan depan pengepul sawit.
Tim menemukan dua paket sabu terbungkus plastik klip warna merah. Satu unit handphone OPPO A 18 warna biru, serta satu unit sepeda motor Fit X.
Sementara tersangka kedua yaitu TA (27), diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya.
Dari tangan TA polisi berhasil menyita tiga paket sabu, handphone OPPO Reno 5 dan uang tunai Rp830.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Kedua tersangka menjalani tes urine yang menunjuk hasil positif amfetamin,” ungkap Kompol Kadek Suwantoro.
MD (38) dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan TA (27) dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih berat yaitu paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami masih mendalami jaringan peredaran sabu ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Kompol Kadek Suwantoro.
Laporan: Ansor // Editor: Sony






