Bengkulu, mediabengkulu.co – Polsek Gading Cempaka mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang wanita berinisial DS (24) yang berasal dari kabupaten lebong.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang masuk pada 25 April 2025.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus, bersama Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, mengatakan dengan modus meminjam sepeda motor dengan alasan menyewa atau merental.
Namun, setelah dua hari, DS menghilang dan tidak mengembalikan motor. Belakangan, diketahui bahwa ia menggadaikan kendaraan tersebut.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, total motor yang telah digelapkan ada sekitar sembilan unit. Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap motor lainnya,” ungkap Kompol Agus, Jumat (2/5/2025).
Kompol Agus menyebutkan, penyelidikan sejauh ini menemukan lima Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka.
“Kami juga mencurigai bahwa DS melakukan aksi serupa di wilayah Polsek Muara Bangkahulu,” ujar Kompol Agus.
Penyidik terus menunggu laporan tambahan dari masyarakat yang merasa menjadi korban.
Saat ini, Polsek Gading Cempaka menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu Yamaha Scorpio, Honda Vario, Yamaha Mio Soul, dan Yamaha Mio M3.
“DS menggadaikan motor-motor tersebut, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit,” kata dia.
DS merupakan mantan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Bengkulu dan tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Timur Indah.
“Dari hasil pemeriksaan. DS mengaku menjual hasil gadai motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan sebagian besar korban merupakan teman dekat DS sendiri,” tambahnya.
Polisi terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh DS agar segera melapor. (hln)






