Skandal Judi Kartu di Puskesmas Rejang Lebong, Oknum PNS Minta Dukungan Hindari Sanksi

Oknum PNS Puskesmas Rejang Lebong diduga terlibat judi. (foto: Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Oknum PNS di salah satu puskesmas Kabupaten Rejang Lebong yang diduga terlibat dalam judi kartu mulai panik.

Mereka diduga meminta dukungan dari sejumlah kepala desa di kecamatan setempat agar tidak dimutasi atau dicopot dari jabatan.

Oknum PNS ini diduga menggunakan mobil Avanza hitam untuk menemui para kepala desa dan meminta tanda tangan pada surat pernyataan, yang menyatakan tidak ada aktivitas perjudian di puskesmas tersebut.

“Setelah diperiksa tim dari Dinkes dan Inspektorat Rejang Lebong, oknum PNS tersebut mulai minta dukungan kepala desa, agar tidak dimutasi atau dicopot,” kata sumber internal mediabengkulu.co, Senin (5/5/2025).

Namun, tidak semua kepala desa setuju memberikan dukungan. Salah satu kepala desa menolak menandatangani surat tersebut karena percaya bahwa tindakan itu salah.

“Kepala desa tersebut menolak karena ia mengetahui adanya dugaan perjudian berdasarkan pemberitaan yang beredar,” jelas sumber tersebut.

Mediabengkulu.co telah mencoba mengonfirmasi oknum PNS yang diduga terlibat, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Dhendi Novianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim pembinaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tim pembinaan dari Dinkes sudah turun dan hasil pemeriksaan sudah dilaporkan ke atasan. Kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” jelas Dhendi, Rabu (7/5/2025).

Menurut informasi yang diterima mediabengkulu.co, Inspektorat Rejang Lebong akan memanggil empat orang saksi yang diduga terlibat dalam perjudian pada Senin 12 Mei mendatang.

Kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Dugaan keterlibatan oknum PNS di puskesmas dalam kasus judi kartu remi bisa berujung pada sanksi berat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengancam akan memberikan sanksi tegas jika oknum PNS terbukti bersalah.

“Kami akan segera meminta Inspektorat memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti, kami akan tindak sesuai aturan,” tegas M. Fikri Thobari, saat dikonfirmasi mediabengkulu.co pada Kamis (1/5/2025).

Fikri juga mengimbau seluruh PNS di Kabupaten Rejang Lebong untuk menghindari perjudian dan fokus pada pelayanan publik yang bermutu dan berintegritas.

“PNS harus menjadi teladan. Profesionalisme dan integritas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Senada dengan Bupati, Kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran serius.

Inspektorat telah memulai penyelidikan internal dan memanggil oknum ASN lainnya untuk dimintai klarifikasi.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Kami belum bisa mengungkap hasilnya karena masih ada pihak yang harus kami panggil untuk keterangan,” ujar Gusti pada Senin (5/5/2025).

Gusti menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menegakkan disiplin dan integritas ASN.

Langkah cepat ini juga mengikuti instruksi langsung dari Bupati Rejang Lebong, M. Fikri, yang meminta agar semua laporan pelanggaran disiplin ASN segera ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Laporan: Yurnal // Editor: Helen