Kaur, mediabengkulu.co – Kasus rudapaksa yang dialami oleh seorang bocah berusia 10 tahun hingga melahirkan seorang bayi di Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Saat ini pihak kepolisian tengah menunggu hasil tes DNA untuk memastikan siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan oleh korban.
“Kita tengah menunggu hasil tes DNA untuk memastikan siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban,” terang AKBP Yuriko, Kapolres Kaur, Rabu (7/5) kemarin.
Bocah berusia 10 tahun itu menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandung inisial IS (42) dan kakak tiri korban. Terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 lalu.
Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah tante korban curiga melihat perubahan fisik pada keponakannya.
Setelah dilakukan interogasi, korban pun menceritakan bahwa tidak hanya ayah kandungnya, tetapi juga kakak tirinya turut menjadi terduga pelaku.
Perasaan kesepian yang dialami oleh terduga pelaku setelah bercerai dengan istrinya menjadi motif perbuatan keji tersebut.
“Dugaan motif dari tindakan ini perasaan kesepian yang dialami pelaku setelah bercerai dengan istrinya pada tahun 2022,” ungkap AKBP Yuriko.
Saat ini terduga pelaku utama telah diamankan, sementara kakak tiri korban telah menjalani pernikahan siri dengan korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak serta tindakan tegas bagi para pelaku kekerasan.
Pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Laporan: Helen // Editor: Sony






