Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong, Pelaku Ditangkap di Karawang

Polres Rejang Lebong gelar konferensi pers, Rabu (14/5/2025). (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di sebuah kontrakan di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Dari penyidikan, pelaku diketahui berinisial GNW (44), warga Desa Tasik Malaya, Curup Utara. Ia merupakan suami siri dari korban Euis Setian (43) dan ayah tiri dari Gaidah Marwah Wijaya (15).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertengkaran rumah tangga.

Pertengkaran yang dipicu masalah keluarga berujung tragis, hingga pelaku melakukan kekerasan berujung kematian terhadap dua korban.

“Tersangka emosi saat bertengkar dengan korban. Ia kemudian melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Kronologi kejadian, pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 06.30 Wib, Euis Setian menyuruh anak angkat tersangka GNW untuk pergi sekolah menggunakan ojek.

Setelah itu, tersangka GNW dan korban Euis Setian terlibat dalam pertengkaran mulut yang dipicu oleh ketersinggungan tersangka, yang mana korban berkata kasar terhadap Anak tersangka.

Setelah melakukan aksinya kepada korban Euis Setian, tersangka GNW kemudian melakukan kekerasan terhadap korban Gaidah Marwah Wijaya (15), karena melihat kejadian tersebut.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat. Polisi menangkap GNW pada 7 Mei 2025, dan membawanya ke Polres Rejang Lebong sehari setelahnya.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, senjata tajam, serta beberapa unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, GNW dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.


Laporan: Yurnal // Editor: Helen