HGU PT TUM Berakhir, Lahan akan Disulap Jadi Agrowisata Kampung Kopi

Audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, di Kantor BPN Kanwil Bengkulu, Kamis (15/5/2025). (foto: ist)

Kepahiang, mediabengkulu.co – Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, mengusulkan pengambilalihan Hak Guna Usaha PT. Trisula Ulung Megasurya.

Usulan ini disampaikan dalam audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, di Kantor BPN Kanwil Bengkulu, Kamis (15/5/2025).

Zurdi mengatakan, sejak masa berlaku HGU PT. TUM berakhir pada 2021, perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi yang signifikan untuk Kabupaten Kepahiang.

Baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, maupun pengelolaan lingkungan.

“Jika perusahaan tidak memberi kontribusi yang berarti untuk daerah, lebih baik lahan tersebut dikelola oleh daerah sendiri untuk kemajuan Kepahiang,” tegas Bupati.

Bupati mengusulkan, agar HGU PT. TUM dialihkan ke pemerintah daerah. Dengan harapan, lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta ini, bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kepahiang.

“Berdasarkan undang-undang, HGU sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian ATR/BPN. Kami berharap BPN Kanwil Bengkulu bisa memberikan dukungan dalam proses pengambilalihan ini,” ungkap Bupati.

Zurdi menyampaikan ide inovatif untuk mengubah lahan HGU PT. TUM menjadi kawasan agrowisata bertajuk Kampung Kopi Kepahiang.

Pengembangan kawasan ini diharapkan bisa meningkatkan PAD sekaligus mendongkrak sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat lokal.

Selain itu, keberadaan agrowisata ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat melalui sektor pendukung seperti hotel, homestay, dan rumah makan.

“Dengan mengelola lahan ini menjadi Kampung Kopi Kepahiang, kami ingin menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal, sembari memperkenalkan potensi pertanian kopi Kepahiang ke wisatawan,” jelas Bupati.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Husni Thamrin, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang, dan Kepala BPN Kepahiang.

Semua pihak berkomitmen untuk terus mendalami langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengambilalihan HGU PT. TUM bisa terwujud sesuai dengan rencana pemerintah daerah.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala BPN Kanwil Bengkulu, Indera Imanuddin, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Indera mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan proses pelepasan HGU PT. TUM berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan segera menindaklanjuti aspirasi ini ke tingkat pusat dan memastikan prosesnya berjalan lancar,” ujar Indera.

Sumber: Media Center // Editor: Helen