Pemusnahan Barang Bukti di Kajari Rejang Lebong: Wujud Sinergi dalam Penegakan Hukum

Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (21/05/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. (foto: mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (21/05/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kajari Rejang Lebong, dan dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, antara lain Kapolres, Ketua DPRD, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Kalapas, dan Asisten I Pemkab Rejang Lebong.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengatakan banyaknya jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan masih tingginya angka tindak pidana di wilayah tersebut.

“Banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menjadi indikator bahwa tindak pidana di Rejang Lebong masih cukup tinggi. Oleh karena itu, kita perlu bersinergi dalam upaya pencegahan dan tindakan preventif secara berkelanjutan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kasus narkotika, penganiayaan, dan kekerasan.

“Perkara seperti narkotika, penganiayaan, dan kekerasan harus ditangani dengan strategi pencegahan yang melibatkan Pemkab, kepala desa, dan aparat penegak hukum. Ini tidak bisa dikerjakan satu pihak saja,” tegas Kapolres.

Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menyatakan dukungan legislatif terhadap pencegahan dan penindakan kejahatan. DPRD, katanya, sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang larangan pesta malam sebagai langkah antisipatif.

“DPRD mendukung pencegahan dan penindakan kejahatan melalui regulasi. Saat ini kami sedang menyusun Raperda larangan pesta malam guna menekan potensi terjadinya tindak pidana,” jelas Yayan.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Rejang Lebong, Doni Hendra Wijaya, mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini mencakup 88 perkara pidana umum, baik dari periode Juni 2024 hingga Mei 2025 maupun perkara lama yang tertunda pemusnahannya.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 perkara pidana umum. Ada juga barang bukti dari kasus sebelumnya yang tertunda karena proses peradilan belum tuntas,” terang Doni.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kasus, seperti:

Narkotika: sabu dan ganja

Pencurian: kunci T dan kunci Y

Kasus kesehatan: alat kosmetik ilegal

Perlindungan anak: pakaian dan senjata tajam

Penganiayaan dan pengeroyokan: pakaian, senjata tajam, balok kayu

Pembunuhan: senjata tajam, pakaian

UU Darurat: senjata api dan senjata tajam

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan terbagi di tiga lokasi. Barang bukti narkoba seperti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara senjata tajam dan senjata api dipotong hingga tidak bisa digunakan lagi.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memerangi kejahatan dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

laporan: Yurnal // Editor: Helen