Bengkulu, mediabengkulu.co — Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Lahan tersebut kini digunakan untuk pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern atau PTM.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, terkait peran Ahmad Kanedi dalam proses pemanfaatan lahan yang diduga merugikan negara.
Mulai 22 Mei 2025, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan aset daerah.
Ahmad Kanedi, diduga tidak menjalankan kewenangannya sesuai aturan saat menjabat, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan.
“Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan menyusul,” ujar Andri Kurniawan, seperti yang dikutif dari Antara Bengkulu, Kamis (22/5/2025).
Dalam proses penyelidikan, Kejati Bengkulu juga telah melakukan penyitaan terhadap dua aset bangunan strategis, yakni Mega Mall dan PTM.
Penyitaan dilaksanakan dengan pengamanan aparat TNI, namun kegiatan usaha di kedua lokasi tersebut tetap diperbolehkan beroperasi.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa hak-hak pedagang tidak akan terganggu meski bangunan dalam status sita.
“Aktivitas jual beli tetap berjalan. Penyitaan ini hanya bersifat hukum, bukan menghentikan operasional,” ujarnya.
Estimasi kerugian negara masih dalam proses perhitungan auditor. Namun, mengingat proyek ini telah berjalan sejak awal 2000-an, potensi kerugian diperkirakan mencapai angka yang sangat besar.
Atas kasus ini, Ahmad Kanedi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hln)
Mega Mall Bengkulu Disita, Mantan Wali Kota Ahmad Kanedi Dijebloskan ke Penjara






