Bengkulu, mediabengkulu.co — Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah demi menciptakan sistem fiskal yang lebih adil dan responsif terhadap perkembangan daerah.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan langsung urgensi perubahan regulasi tersebut dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang berlangsung Senin sore (2/6/2025).
Mian hadir mewakili Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang memberikan mandat kepadanya untuk menjelaskan materi revisi.
Mian menegaskan, Pemprov tak hanya merespons dinamika pembangunan daerah, tetapi juga menjalankan amanat Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Aturan itu memberikan dasar hukum bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi.
“Revisi ini menjadi langkah penting agar pengelolaan pendapatan daerah lebih tepat sasaran, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Mian.
Ia menjabarkan poin penting dalam revisi, seperti pengaturan ulang bagi hasil pajak air permukaan dan pajak rokok.
Pemprov mengusulkan pembagian hasil secara proporsional dengan porsi minimal 70 persen untuk daerah, disesuaikan dengan potensi penerimaan dan jumlah penduduk. Sisa bagi hasil akan dibagi rata ke seluruh kabupaten/kota.
Pemprov juga merancang Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan, termasuk penyesuaian terhadap objek retribusi yang perlu ditambah atau dikurangi.
Di sisi lain, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Saftaini, menyampaikan bahwa DPRD sudah menjadwalkan revisi Perda PDRD ini sejak masa sidang pertama 2025.
Namun, ia mengakui belum adanya koordinasi harmonisasi dari pihak eksekutif menyebabkan pembahasan tertunda.
“Kami sudah bersurat agar proses harmonisasi dilakukan lebih awal, tapi belum ditindaklanjuti. Akhirnya, pembahasan bergeser ke masa sidang kedua,” jelas Ali usai paripurna.
Ali memastikan DPRD akan menggelar rapat lanjutan pada Selasa, 3 Juni 2025, untuk mendengarkan tanggapan resmi dari seluruh fraksi terkait nota penjelasan tersebut.
Ia menyatakan kesiapan DPRD untuk mengawal proses revisi demi menghasilkan regulasi yang berpihak pada masyarakat.
“Kami ingin memastikan perda ini memberi manfaat maksimal. Prosesnya harus terbuka dan substantif,” tegas Ali.
Dengan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap revisi perda ini mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh kabupaten dan kota. (Yola)






