Kejari Rejang Lebong Berikan Penerangan Hukum kepada Juru Parkir

Kejari Rejang Lebong Berikan Penerangan Hukum kepada Juru Parkir. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memberikan penerangan hukum kepada 33 koordinator Juru Parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat, serta menciptakan masyarakat yang sadar dan taat hukum.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menyatakan permasalahan parkir kerap menjadi perhatian publik dan media social, karena tidak tertata dengan baik.

“Kita berharap kedepan ada baiknya seluruh juru parkir di Rejang Lebong dapat terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan. Kemudian, juru parkir juga dapat lebih profesional saat menjalankan tugas,” tegasnya.

Kajari Rejang Lebong juga mengungkapkan, ada beberapa kekurangan pengelolaan parkir di Rejang Lebong, seperti juru parkir tidak memiliki BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan, minimnya stok karcis parkir, dan masalah terkait SPT.

Plt. Kadis Perhubungan Rejang Lebong, Rahmad, mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan kehadiran Kajari Rejang Lebong dalam agenda penerangan hukum bagi 33 Juru Parkir di bawah naungan Dishub Rejang Lebong.

Melalui inisiatif penerangan hukum ini, diharapkan para juru parkir dapat memahami pentingnya kesadaran hukum dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, pelayanan parkir di Rejang Lebong dapat menjadi lebih baik, dan masyarakat dapat merasa lebih puas dengan adanya peningkatan kualitas pelayanan.

Selain itu, kesadaran hukum yang meningkat juga dapat membantu mengurangi permasalahan parkir yang kerap terjadi. (Yurnal)