Lebong, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Lebong bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman Wilayah IV, meliputi Jambi dan Bengkulu. Menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah, di Aula Setda Lebong, Rabu (18/06/2025).
Rapat tersebut, dihadiri oleh Perwakilan Ditjen Perumahan dan Kawasan Permukiman, Arifman, Bupati Lebong, Azhari, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Lebong.
Bupati Lebong, Azhari, menyampaikan program ini sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang saat ini belum memiliki tempat tinggal yang memadai.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran perwakilan dari Ditjen Perumahan. Beliau adalah teman lama saya saat di Jakarta. Namun karena ada agenda di Palu, Sulawesi Tengah, beliau belum dapat hadir langsung,” ujar Azhari.
Azhari juga mengajak seluruh pihak, terutama kepala desa, camat, dan Dinas Perkim, untuk bersinergi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program tersebut.
“Mari kita bersama-sama mendukung pelaksanaan program ini, dengan memastikan data yang dibutuhkan segera dikumpulkan dan dilaporkan, agar proses realisasi Program Tiga Juta Rumah bisa segera dilaksanakan di Lebong,” tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan Ditjen Perumahan, Arifman, menjelaskan program renovasi atau rehabilitasi rumah hanya akan dilaksanakan di empat kabupaten di Provinsi Bengkulu, yaitu Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu Selatan.
Ia menegaskan bahwa besaran kuota bantuan akan disesuaikan dengan jumlah pengajuan dan kelengkapan data yang sesuai syarat.
“Kuota untuk Kabupaten Lebong akan disesuaikan dengan jumlah permohonan serta kelengkapan data sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Arifman.
Sebagai informasi, Program Tiga Juta Rumah merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan skema subsidi.
Untuk wilayah umum, sasaran program ini adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah, dan Rp7 juta bagi yang belum menikah.
Sementara untuk wilayah Papua, batas maksimal penghasilan disesuaikan menjadi Rp10 juta bagi yang sudah menikah dan Rp7,5 juta bagi yang belum menikah. (ts)






